Pendaftaran KIP Kuliah 2025 pemerintah melalui slot resmi Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025.
Dalam kriteria calon pendaftar KIP 2025, ada delapan prioritas calon mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan pendidikan ini. Bantuan pendidikan ini bisa di gunakan untuk kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Pendaftaran calon penerima KIP Kuliah tahun 2025 dapat dilakukan oleh lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus tahun 2025, 2024 dan 2023.
Untuk menerima KIP Kuliah, lulusan SMA sederajat harus telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi baik melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), maupun Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi pada Program Studi slot gacor yang terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Namun, pemerintah memprioritaskan calon penerima KIP Kuliah dari keluarga tidak mampu yang telah memenuhi syarat ekonomi. Seperti apa syarat dan minimum gaji orangtua siswa yang bisa mendaftar KIP Kuliah?
Baca juga artikel terkait lainnya yang ada di lapaswatampone.com
8 prioritas pendaftar KIP Kuliah 2025
1. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN
2. Dari keluarga yang dalam DTKS atau menerima program Bansos Kemensos yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN
3. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTS
4. Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program Bantas Kemensos yang lulus Seleksi Mandiri di PTS
5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil PPKE yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN
6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin rentan miskin maksimal pada desil PPKE yang lulus seleksi Mandiri di PTS
7. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
Gaji Minimal Orangtua/Wali
Jika tidak memenuhi kriteria di poin sebelumnya rtp slot gacor, maka calon pendaftar dapat tetap mendaftar selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin.
Syarat kategori miskin/rentan miskin yang di buktikan dengan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan.
Selain itu, bisa di buktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali di bagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
Kemudian bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang di keluarkan dan di legalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.